Apa Arti Omission to Act? Analisis Linguistik dan Hukum Common Law untuk Menentukan Padanan Bahasa Indonesianya

Dalam penerjemahan hukum, persoalan yang sulit sering kali justru muncul dari istilah yang secara sepintas terlihat sederhana. Salah satunya adalah omission to act. Secara leksikal, penerjemah mungkin tergoda memilih kelalaian bertindak, keengganan bertindak, kegagalan bertindak, atau ketiadaan tindakan. Keempatnya sama-sama dapat terdengar masuk akal dalam bahasa Indonesia. Namun, apakah semuanya benar-benar menyampaikan konsep hukum yang sama?

Hipyan Nopri

8/27/202610 min read

Dalam penerjemahan hukum, persoalan yang sulit sering kali justru muncul dari istilah yang secara sepintas terlihat sederhana. Salah satunya adalah omission to act.

Secara leksikal, penerjemah mungkin tergoda memilih kelalaian bertindak, keengganan bertindak, kegagalan bertindak, atau ketiadaan tindakan. Keempatnya sama-sama dapat terdengar masuk akal dalam bahasa Indonesia.

Namun, apakah semuanya benar-benar menyampaikan konsep hukum yang sama?

Untuk menjawabnya, kita tidak cukup membuka kamus. Istilah tersebut perlu diperiksa dari dua sisi sekaligus: maknanya secara linguistik dan kedudukannya dalam doktrin common law Amerika mengenai kewajiban untuk bertindak.

Sebuah Ilustrasi

Bayangkan A, seorang lifeguard asal New York, sedang berlibur di Florida. Ia duduk bersantai di tepi kolam renang hotel.

Pada saat itu, B, seorang tamu hotel yang tidak bisa berenang, terjatuh ke dalam kolam.

A melihat kejadian tersebut. Sebagai lifeguard terlatih, A mempunyai kemampuan untuk menyelamatkan B. Namun, A sedang berlibur dan tidak sedang menjalankan tugas sebagai petugas penyelamat. Ia tidak melakukan tindakan penyelamatan.

B akhirnya meninggal karena tenggelam.

Secara moral, perilaku A mungkin sulit diterima. Seseorang yang mampu menyelamatkan nyawa orang lain tetapi memilih diam dapat dipandang sangat tidak patut.

Akan tetapi, pertanyaan hukum tidak berhenti pada penilaian moral.

Menurut prinsip tradisional common law, pertanyaan yang menentukan justru:

Apakah A mempunyai kewajiban hukum untuk bertindak?

Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi kunci untuk memahami makna omission.

Analisis Linguistik: Apa Sebenarnya yang Dinyatakan oleh Omission?

Secara linguistik, omission merupakan nomina.

Dalam penggunaan umum, kata tersebut menunjuk kepada sesuatu yang tidak dilakukan, tidak dimasukkan, tidak disebutkan, atau ditinggalkan.

Dalam konteks perilaku manusia, unsur semantis intinya adalah absence of an act atau failure to act: suatu tindakan tidak terjadi.

Cornell Legal Information Institute (LII) mendefinisikan omission sebagai failure to act dalam keadaan ketika terdapat tanggung jawab untuk bertindak. Dalam pembahasan actus reus, Cornell juga menjelaskan omission sebagai failure to act.

Ada hal penting yang dapat ditarik dari sini.

Kata omission itu sendiri tidak mendeskripsikan keadaan mental seseorang.

Jika dikatakan bahwa A melakukan suatu omission, pernyataan tersebut belum menjawab:

  • apakah A enggan bertindak;

  • apakah A sengaja tidak bertindak;

  • apakah A lupa bertindak;

  • apakah A takut bertindak;

  • apakah A tidak mengetahui apa yang harus dilakukan; atau

  • apakah A menganggap dirinya tidak berkewajiban untuk bertindak.

Omission pertama-tama menyatakan ketiadaan suatu tindakan, bukan alasan psikologis di balik ketiadaan tindakan tersebut.

Perbedaan ini sangat penting dalam penerjemahan.

Mengapa Bukan “Keengganan Bertindak”?

Dalam bahasa Indonesia, keengganan mengandung komponen makna psikologis.

Jika kita mengatakan:

A enggan menolong B,

kita bukan hanya mengatakan bahwa A tidak menolong B. Kita juga mengatakan sesuatu mengenai sikap A terhadap tindakan tersebut: A tidak bersedia atau tidak berkehendak melakukannya.

Dalam bahasa Inggris, konsep itu lebih dekat dengan:

reluctance to act

atau:

unwillingness to act.

Bandingkan:

A did not act.
A tidak bertindak.

dengan:

A was reluctant to act.
A enggan bertindak.

Kalimat kedua mengandung informasi yang tidak terdapat dalam kalimat pertama.

Karena itu, menerjemahkan omission to act sebagai keengganan bertindak berpotensi melakukan semantic addition: penerjemah memasukkan unsur keadaan mental yang tidak secara inheren terkandung dalam istilah sumber.

Dalam contoh A, mungkin saja secara faktual A memang tidak mau menolong. Tetapi hal tersebut merupakan kesimpulan mengenai motif atau keadaan mental A, bukan makna dari kata omission itu sendiri.

Dengan demikian:

omission ≠ reluctance

dan:

ketiadaan tindakan ≠ keengganan bertindak.

Mengapa Bukan “Kelalaian Bertindak”?

Pilihan kelalaian bertindak menimbulkan persoalan berbeda.

Dalam bahasa hukum Indonesia, kata kelalaian mempunyai muatan normatif. Dalam penerjemahan teks hukum Anglo-Amerika, kata tersebut juga sangat mudah diasosiasikan dengan negligence.

Padahal:

omission tidak identik dengan negligence.

Seseorang bisa tidak bertindak tanpa perilakunya secara hukum merupakan negligence.

Sebaliknya, suatu omission dapat menjadi bagian dari negligence apabila keadaan hukum tertentu terpenuhi, khususnya apabila orang tersebut memang memiliki duty of care atau kewajiban hukum yang relevan.

Cornell membedakan tindakan yang menciptakan risiko dengan nonfeasance, yaitu keadaan ketika seseorang tidak melakukan tindakan untuk melindungi orang lain. Sebagai prinsip umum, duty of care tidak mengharuskan seseorang menjamin keselamatan orang lain apabila ia sendiri tidak menciptakan bahaya, meskipun terdapat berbagai pengecualian.

Jadi, menerjemahkan omission langsung sebagai kelalaian berisiko melakukan sesuatu yang secara metodologis harus dihindari dalam penerjemahan hukum:

memberikan kualifikasi hukum sebelum teks sumber sendiri memberikannya.

Fakta dan Kualifikasi Hukum adalah Dua Hal Berbeda

Perbedaannya dapat dirumuskan secara sederhana.

Pernyataan:

A tidak bertindak.

adalah deskripsi perilaku.

Sementara:

A lalai karena tidak bertindak.

sudah merupakan penilaian terhadap perilaku tersebut.

Penerjemah tidak boleh mengubah deskripsi pada teks sumber menjadi kesimpulan hukum pada teks sasaran tanpa dasar yang terdapat dalam teks sumber.

Karena itu, makin netral istilah sumbernya, makin hati-hati pula penerjemah harus menjaga kenetralannya.

Lalu, Apa Arti Omission dalam Hukum Pidana Common Law?

Di sinilah analisis linguistik bertemu dengan analisis hukum.

Dalam hukum pidana Anglo-Amerika, pertanggungjawaban pidana umumnya memerlukan unsur fisik tindak pidana yang lazim disebut actus reus.

Actus reus biasanya berupa tindakan positif atau affirmative act.

Namun, dalam keadaan tertentu, unsur tersebut dapat pula dipenuhi melalui omission.

Cornell menjelaskan bahwa actus reus dapat berbentuk suatu omission, tetapi hanya apabila seseorang memiliki kewajiban untuk bertindak dan gagal melaksanakan kewajiban tersebut.

Dengan demikian, secara doktrinal terdapat perbedaan antara:

tidak melakukan sesuatu

dan:

tidak melakukan sesuatu yang secara hukum wajib dilakukan.

Yang kedua dapat memperoleh konsekuensi pidana.

Yang pertama belum tentu.

Tidak Ada Kewajiban Umum untuk Menyelamatkan

Salah satu ciri penting doktrin tradisional common law adalah tidak adanya kewajiban umum bagi seorang bystander untuk menyelamatkan orang lain yang berada dalam bahaya.

Cornell menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, moral obligation semata tidak menciptakan legal duty to act. Dalam hukum perdata pun prinsip common law pada umumnya tidak membebankan kewajiban kepada seorang bystander untuk menolong seseorang apabila bystander tersebut tidak menyebabkan bahaya yang bersangkutan.

Di sinilah contoh A menjadi menarik.

Secara moral:

A seharusnya menyelamatkan B.

Tetapi secara hukum, masih ada pertanyaan lain:

Apakah A diwajibkan oleh hukum untuk menyelamatkan B?

Kedua pertanyaan tersebut tidak identik.

Moral duty dan legal duty dapat bertepatan, tetapi keduanya merupakan kategori yang berbeda.

Jones v. United States: Kewajibannya Harus Merupakan Legal Duty

Salah satu perkara Amerika yang sering digunakan untuk menjelaskan criminal liability berdasarkan omission adalah Jones v. United States, 308 F.2d 307 (D.C. Cir. 1962).

Perkara tersebut menyangkut kematian seorang anak dan tuduhan involuntary manslaughter berdasarkan kegagalan memenuhi kewajiban perawatan.

Hal penting dari putusan tersebut bagi pembahasan kita adalah penegasan pengadilan mengenai legal duty.

Pengadilan menjelaskan bahwa terdapat sekurang-kurangnya empat keadaan ketika failure to act dapat merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum:

  1. ketika undang-undang membebankan kewajiban untuk merawat orang lain;

  2. ketika terdapat hubungan status tertentu antara seseorang dengan orang lain;

  3. ketika seseorang berdasarkan kontrak telah menerima kewajiban untuk merawat orang lain; dan

  4. ketika seseorang secara sukarela mengambil alih perawatan orang lain sedemikian rupa sehingga menghalangi pihak lain memberikan bantuan.

Yang paling penting, pengadilan menekankan bahwa kewajiban yang menjadi dasar pertanggungjawaban harus merupakan legal duty, bukan sekadar moral obligation.

Doktrin modern juga mengakui keadaan lain yang dapat melahirkan kewajiban untuk bertindak, misalnya ketika seseorang menimbulkan risiko atau bahaya yang kemudian mengharuskan dilakukannya tindakan tertentu.

Kembali kepada A: Apakah Profesi Lifeguard Membuatnya Wajib Menolong?

Sekarang kita dapat kembali ke ilustrasi semula.

A memang seorang lifeguard.

Namun, fakta bahwa seseorang memiliki keahlian profesional tertentu tidak dengan sendirinya berarti bahwa kewajiban profesional tersebut mengikuti dirinya ke mana pun ia pergi.

Dalam contoh ini kita mengasumsikan bahwa:

  • A sedang berlibur;

  • A tidak bekerja untuk hotel tersebut;

  • A tidak sedang bertugas sebagai lifeguard;

  • A tidak memiliki hubungan khusus dengan B;

  • A tidak menyebabkan B jatuh ke kolam;

  • A belum melakukan upaya penyelamatan B; dan

  • tidak terdapat ketentuan undang-undang tertentu yang secara khusus mewajibkan A untuk memberikan pertolongan.

Dengan asumsi tersebut, A pada dasarnya berada dalam kedudukan sebagai bystander.

Kemampuan A untuk menyelamatkan B tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai kewajiban hukumnya.

Dengan kata lain:

ability to rescue ≠ legal duty to rescue.

Seseorang bisa sangat mampu melakukan suatu tindakan tanpa hukum mewajibkannya melakukan tindakan tersebut.

Itulah inti persoalannya.

Bagaimana Jika A Sedang Bertugas?

Sekarang ubah satu fakta.

A bukan sedang berlibur. Ia lifeguard yang sedang bertugas di kolam tersebut.

B jatuh ke kolam dalam wilayah pengawasan A, tetapi A tidak melakukan tindakan apa pun.

Analisis hukumnya berubah.

Mengapa?

Bukan karena makna linguistik omission berubah.

Omission tetap menggambarkan ketiadaan tindakan.

Yang berubah adalah status hukum dari ketiadaan tindakan tersebut.

Dalam keadaan kedua, bisa terdapat sumber legal duty—misalnya kewajiban kontraktual atau kewajiban yang lahir dari kedudukan profesional A.

Dengan demikian, struktur analisisnya adalah:

omission → ada tindakan yang tidak dilakukan.

Kemudian:

duty to act? → apakah terdapat kewajiban hukum untuk melakukan tindakan tersebut?

Jika tidak terdapat legal duty, ketiadaan tindakan itu pada prinsipnya tidak menjadi dasar pertanggungjawaban hanya karena terdapat kewajiban moral.

Jika terdapat legal duty, barulah omission tersebut dapat memperoleh signifikansi hukum sebagai unsur actus reus, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur lain dari tindak pidana yang bersangkutan.

Jadi, Apakah Omission to Act Berarti Tindakan Itu Opsional?

Di sinilah terdapat jebakan penalaran yang menarik.

Dari contoh A kita mungkin tergoda menyimpulkan:

Karena A tidak wajib menolong, omission to act berarti suatu tindakan yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan.

Kesimpulan itu tidak sepenuhnya tepat.

Yang bersifat opsional bagi A dalam contoh tersebut adalah tindakan penyelamatannya menurut norma hukum yang diasumsikan berlaku, bukan makna kata omission.

Omission tidak berarti “sesuatu yang boleh tidak dilakukan”.

Omission hanya menunjukkan bahwa:

suatu tindakan tidak dilakukan.

Apakah tindakan yang tidak dilakukan itu:

  • diwajibkan;

  • dilarang;

  • diperbolehkan;

  • secara hukum netral; atau

  • hanya diwajibkan secara moral,

merupakan persoalan hukum yang terpisah.

Dengan kata lain:

opsionalitas merupakan atribut normatif dari tindakan, bukan komponen semantis dari kata omission.

Perbedaan inilah yang menjelaskan mengapa keengganan bertindak tampaknya dapat terasa masuk akal ketika pertama kali mendengar ilustrasi tersebut, tetapi tidak bertahan setelah dilakukan analisis linguistik yang lebih ketat.

Menguji Empat Padanan Potensial

Setelah konsep sumbernya dipahami, kita dapat kembali kepada persoalan penerjemahan.

1. Keengganan bertindak

Padanan ini tidak cukup akurat.

Keengganan menyatakan keadaan mental berupa reluctance atau ketidakbersediaan. Omission tidak dengan sendirinya mengandung unsur tersebut.

Karena itu:

reluctance to actkeengganan untuk bertindak

bukan:

omission to actkeengganan bertindak.

2. Kelalaian bertindak

Padanan ini juga bermasalah apabila digunakan secara generik.

Kelalaian mudah membawa makna negligence atau setidaknya suatu bentuk kesalahan.

Sementara itu, keberadaan omission belum membuktikan bahwa orang tersebut lalai.

Dengan memilih kata kelalaian, penerjemah berpotensi mengubah fakta berupa non-action menjadi kualifikasi normatif mengenai kesalahan.

3. Kegagalan bertindak

Padanan ini memiliki makna yang lebih dekat.

Ia bersesuaian dengan ungkapan Inggris failure to act, yang memang lazim digunakan dalam penjelasan mengenai omission. Cornell sendiri menggunakan formulasi tersebut.

Namun, kata kegagalan dapat membawa sedikit implikasi bahwa terdapat sesuatu yang seharusnya atau diharapkan dilakukan tetapi tidak dilakukan.

Dalam konteks ketika legal duty memang telah ditetapkan, padanan ini sangat tepat.

Misalnya:

failure to act despite a legal duty

dapat diterjemahkan:

kegagalan bertindak meskipun terdapat kewajiban hukum.

Tetapi untuk istilah omission to act dalam contoh A—ketika justru belum terdapat kewajiban hukum—tersedia padanan yang lebih netral.

4. Ketiadaan tindakan

Secara linguistik, ketiadaan tindakan paling sedikit memasukkan informasi tambahan.

Ketiadaan menyatakan keadaan “tidak adanya”.

Tindakan menyatakan act.

Dengan demikian:

ketiadaan tindakan

secara konseptual menyatakan:

absence of action.

Padanan ini tidak mengatakan bahwa A:

  • enggan;

  • lalai;

  • bersalah;

  • gagal memenuhi kewajiban; atau

  • melakukan tindak pidana.

Ia hanya mempertahankan fakta dasar yang terkandung dalam konsep omission: tindakan yang relevan tidak terjadi.

Selain itu, karena omission merupakan nomina, ketiadaan tindakan juga mempertahankan kategori gramatikal istilah sumber lebih baik daripada bentuk verbal tidak bertindak ketika istilah tersebut sedang dibicarakan sebagai suatu konsep hukum.

Mengapa Bukan Sekadar “Tidak Bertindak”?

Secara semantis, tidak bertindak sebenarnya sangat baik dan dalam kalimat biasa sering kali lebih alami.

Misalnya:

A failed to act when B fell into the pool.

dapat diterjemahkan secara wajar:

A tidak bertindak ketika B jatuh ke kolam.

Namun, ketika omission to act sedang diperlakukan sebagai nama suatu konsep—seperti dalam artikel terminologi—bentuk nominal lebih sesuai.

Bandingkan:

The issue concerns an omission to act.

dengan:

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketiadaan tindakan.

Bentuk ketiadaan tindakan mempertahankan sifat nominal konsep sumber sekaligus menghindari penambahan muatan normatif.

Karena itu, terdapat perbedaan antara padanan terminologis dan terjemahan kontekstual dalam kalimat.

Sebagai padanan istilah:

omission to act → ketiadaan tindakan

Sedangkan dalam struktur kalimat tertentu:

failed to act / did not act → tidak bertindak.

Tetapi Indonesia Menganut Civil Law

Dalam hal ini mungkin muncul pertanyaan lain.

Jika omission to act merupakan konsep yang sedang dibahas dalam kerangka common law Amerika, sementara Indonesia pada umumnya dikategorikan ke dalam tradisi civil law, apakah kita harus mencari konsep hukum Indonesia yang dianggap setara?

Tidak selalu.

Ini merupakan persoalan mendasar dalam penerjemahan hukum lintas sistem.

Penerjemah bukan sedang mengubah hukum Amerika menjadi hukum Indonesia.

Ia sedang mengalihkan pesan yang lahir dalam sistem hukum Amerika ke dalam bahasa Indonesia.

Bahasa sasaran dan sistem hukum sasaran bukanlah hal yang sama.

Sebuah dokumen dapat ditulis dalam bahasa Indonesia tetapi tetap sedang membicarakan:

  • hukum Amerika Serikat;

  • hukum Inggris;

  • hukum Australia;

  • hukum Singapura; atau

  • sistem hukum negara lainnya.

Karena itu, penerjemah tidak boleh memaksakan suatu konsep common law ke dalam kategori hukum Indonesia hanya karena terjemahannya menggunakan bahasa Indonesia.

Justru ketika tidak terdapat kesepadanan doktrinal sempurna, padanan yang deskriptif dan netral sering lebih aman daripada istilah hukum Indonesia yang mempunyai konsekuensi doktrinal berbeda.

Dalam kasus omission to act, ketiadaan tindakan mempunyai keuntungan tersebut.

Ia merupakan ungkapan bahasa Indonesia yang dapat membawa konsep sumber tanpa secara otomatis menyatakan bahwa konsep tersebut identik dengan suatu doktrin tertentu dalam hukum Indonesia.

Catatan Penting: Common Law Amerika Bukan Satu Aturan Tunggal yang Tidak Pernah Berubah

Pernyataan bahwa seorang bystander pada umumnya tidak mempunyai kewajiban menyelamatkan harus dibaca sebagai baseline rule dalam tradisi common law, bukan sebagai klaim bahwa setiap negara bagian Amerika Serikat selalu menerapkan aturan tersebut tanpa perubahan.

Amerika Serikat mempunyai sistem federal dan hukum negara bagian. Legislasi dapat menciptakan kewajiban yang tidak terdapat pada common law tradisional.

Cornell mencatat bahwa sejumlah yurisdiksi telah mengubah prinsip common law mengenai kewajiban menyelamatkan dengan undang-undang tertentu.

Karena itu, dalam analisis kasus konkret, pertanyaan tidak boleh berhenti pada:

“Apa aturan common law-nya?”

Tetapi harus dilanjutkan dengan:

“Apakah yurisdiksi yang bersangkutan memiliki undang-undang yang mengubah aturan tersebut?”

Dalam ilustrasi A, kita sedang membahas prinsip common law sebagai konstruksi akademik, dengan asumsi tidak terdapat statutory duty khusus atau sumber legal duty lain yang mengubah hasil analisis.

Pembatasan tersebut penting agar ilustrasi akademik tidak keliru diperlakukan sebagai pendapat hukum mengenai perkara nyata di Florida.

Dari Kamus Menuju Analisis Konsep

Kasus omission to act memperlihatkan mengapa penerjemahan hukum tidak dapat dilakukan hanya dengan mencari kata yang tampaknya mempunyai arti paling dekat.

Jika penerjemah berhenti pada asosiasi kata, ia mungkin memperoleh:

omission → kelalaian.

Jika ia menafsirkan perilaku A, ia mungkin berpikir:

A sebenarnya mampu menolong tetapi tidak mau → keengganan bertindak.

Keduanya mempunyai logika tertentu.

Namun, ketika istilah tersebut dibedah lebih jauh, kita menemukan tiga lapisan yang harus dipisahkan:

lapisan linguistik:
Apa yang dinyatakan oleh kata omission?

lapisan faktual:
Apa yang sebenarnya dilakukan atau tidak dilakukan A?

lapisan hukum:
Apakah hukum membebankan kewajiban kepada A untuk melakukan tindakan yang tidak dilakukannya?

Dalam contoh kita:

Linguistik: omission berarti tidak adanya suatu tindakan.

Faktual: A tidak melakukan penyelamatan.

Hukum: dengan asumsi tidak terdapat legal duty to rescue, ketiadaan tindakan A tidak dengan sendirinya membentuk dasar pertanggungjawaban pidana menurut prinsip common law yang sedang dibahas.

Ketiga lapisan itu tidak boleh dicampur.

Kesimpulan: Apa Padanan yang Paling Tepat?

Setelah dilakukan analisis linguistik dan analisis terhadap doktrin common law, omission to act dalam contoh A paling tepat dipadankan secara terminologis dengan:

ketiadaan tindakan

Pilihan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, ketiadaan tindakan mempertahankan sifat nominal istilah sumber.

Kedua, padanan tersebut menyampaikan komponen makna inti omission: suatu tindakan tidak dilakukan.

Ketiga, padanan tersebut tidak menambahkan keadaan mental sebagaimana terjadi pada keengganan bertindak.

Keempat, padanan tersebut tidak menambahkan kualifikasi mengenai kesalahan sebagaimana berpotensi terjadi pada kelalaian bertindak.

Kelima, padanan tersebut juga tidak mengandaikan sejak awal adanya kewajiban yang gagal dilaksanakan, sehingga lebih netral daripada kegagalan bertindak untuk konteks ilustrasi A.

Dengan demikian:

omission to act → ketiadaan tindakan

Namun, ini bukan berarti setiap kemunculan kata omission harus secara mekanis diterjemahkan sebagai ketiadaan tindakan.

Konteks tetap menentukan.

Jika yang diterjemahkan adalah kalimat yang menekankan bahwa seseorang tidak melakukan sesuatu, tidak bertindak mungkin lebih alami.

Jika teks secara eksplisit berbicara tentang kegagalan memenuhi suatu legal duty, kegagalan bertindak atau kegagalan memenuhi kewajiban hukum mungkin lebih tepat.

Dan jika teks sumber memang menggunakan negligence, barulah kelalaian menjadi padanan yang relevan.

Dengan kata lain, tujuan penelitian terminologi bukan menemukan satu kata bahasa Indonesia yang kemudian digunakan dalam semua keadaan. Tujuannya adalah menemukan konsep sumber terlebih dahulu, kemudian menentukan padanan yang paling akurat untuk konteks tertentu.

Ilustrasi A memberi kita pelajaran yang sangat baik tentang hal tersebut.

A tidak bertindak.

Apakah A enggan? Belum tentu.

Apakah A lalai? Belum tentu.

Apakah A melanggar hukum? Itu bergantung pada apakah hukum membebankan kepadanya suatu legal duty to act.

Yang dapat kita nyatakan tanpa menambahkan apa pun terhadap konsep sumber adalah bahwa terdapat:

ketiadaan tindakan.

Di situlah analisis linguistik bertemu dengan analisis hukum.

Dan di situlah pekerjaan penerjemah hukum sesungguhnya dimulai.